KABARGMP, JAKARTA – Praktik penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Fenomena tersebut tetap ditemukan meskipun pemerintah memberlakukan pembatasan atau moratorium penempatan pekerja migran Indonesia pada sektor domestik di sejumlah negara tujuan. Selasa (29/09/2026)
Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Robert CH. Sitorus, S.H., menilai keberangkatan melalui jalur nonprosedural menempatkan CPMI pada posisi yang lebih rentan, terutama ketika menghadapi persoalan hukum, ketenagakerjaan, dokumen keimigrasian maupun perselisihan dengan pemberi kerja di negara tujuan.
“Persoalan penempatan nonprosedural tidak berhenti pada saat pekerja meninggalkan Indonesia. Risiko justru dapat semakin besar ketika mereka tiba di negara tujuan tanpa dokumen dan mekanisme penempatan yang sesuai ketentuan,” ujar Robert dalam keterangannya.
Pada Maret 2026, pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyoroti masih adanya keberangkatan PMI secara nonprosedural menuju Libya.
Pemerintah menyebut keberangkatan tersebut berkaitan dengan meningkatnya potensi persoalan hukum serta kesulitan dalam memberikan perlindungan dan melakukan pemulangan apabila PMI menghadapi masalah di negara tujuan.
Pada Juli 2025, sebanyak 29 CPMI digagalkan keberangkatannya dari Bandara Internasional Kertajati, Jawa Barat. Mereka diduga hendak bekerja di kawasan Timur Tengah tanpa visa kerja dan tanpa Kartu E-PMI yang terdaftar.
Dari jumlah tersebut, 19 CPMI diketahui berasal dari Jawa Barat, sedangkan 10 lainnya berasal dari sejumlah daerah di luar provinsi tersebut.
Sementara itu, pada September 2025, kepolisian menggagalkan keberangkatan 16 CPMI secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi mengungkap adanya pola pemberangkatan menggunakan visa wisata. Sebagian CPMI disebut melalui rute transit Jakarta–Kuala Lumpur–Bengaluru sebelum menuju Jeddah, Arab Saudi.
Menurut Robert, istilah “jalan tikus” dalam konteks pemberangkatan CPMI nonprosedural tidak selalu berarti keberangkatan melalui perbatasan darat secara ilegal.
Modus yang digunakan dapat berupa penggunaan visa yang tidak sesuai untuk bekerja, transit melalui negara ketiga, perekrutan melalui agen tidak resmi, hingga pemberangkatan tanpa dokumen penempatan yang dipersyaratkan.
“Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di pintu keluar Indonesia. Pola perjalanan, penggunaan visa, pihak perekrut dan hubungan dengan agen di negara tujuan juga perlu ditelusuri,” katanya.
Dalam kasus 16 CPMI yang digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, kepolisian menyebut delapan orang sebelumnya telah diberangkatkan melalui rute Jakarta–Kuala Lumpur–Bengaluru–Jeddah sebelum kasus tersebut terungkap.
Robert juga mengingatkan pentingnya perlindungan identitas CPMI yang menjadi korban atau sedang menjalani proses penanganan.
“Identitas CPMI tidak dapat dipublikasikan secara sembarangan. Dalam penanganan perkara, mereka perlu dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan sekaligus pendalaman terhadap proses perekrutan yang mereka alami,” ujarnya.
Risiko penempatan nonprosedural dapat berlanjut setelah pekerja tiba di negara tujuan. Persoalan yang mungkin muncul mencakup dokumen keimigrasian, status pekerjaan, kontrak kerja, pembayaran upah, kondisi kerja, hingga akses terhadap bantuan ketika terjadi perselisihan.
Dalam kasus Libya, pemerintah pada Agustus 2026 memfasilitasi pemulangan tiga PMI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiganya disebut semula dijanjikan pekerjaan di Turki, tetapi kemudian ditempatkan di Libya oleh perusahaan pengirim yang disebut ilegal. Pemerintah memberikan penanganan melalui rumah aman serta pendampingan untuk pemenuhan hak.
Kasus lainnya adalah pemulangan Ai Juariah, PMI asal Cianjur, dari Libya pada Juli 2026 setelah yang bersangkutan meminta pertolongan dari tempatnya bekerja.
Pemerintah menyatakan keberangkatan Ai Juariah diduga dilakukan secara nonprosedural dan masih ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan perekrutan ilegal maupun TPPO.
Menurut Robert, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pekerja yang berangkat melalui jalur nonprosedural dapat menghadapi hambatan lebih besar dalam mengakses mekanisme perlindungan sejak awal.
“Status nonprosedural tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan dan hak pekerja. Namun, fakta bahwa proses penempatannya tidak sesuai prosedur dapat membuat penyelesaian persoalan hukum, administratif dan ketenagakerjaan menjadi lebih kompleks,” jelasnya.
Ketika pekerja tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi, pemerintah memiliki keterbatasan dalam memastikan data pekerja, lokasi kerja, pemberi kerja, dokumen penempatan serta kondisi mereka di negara tujuan.
Ketika persoalan muncul, negara tetap berkewajiban melakukan penelusuran, pendampingan, penyelesaian persoalan hukum dan administratif, hingga pemulangan apabila diperlukan.
Dalam proses tersebut, penanganan dapat melibatkan KP2MI, Kementerian Luar Negeri, perwakilan diplomatik Indonesia, kepolisian serta instansi terkait lainnya.
“Karena itu, persoalan penempatan ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur. Ada konsekuensi sosial, hukum, perlindungan warga negara dan beban penanganan yang pada akhirnya harus ditangani negara,” kata Robert.
Robert menilai upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pertama, pengawasan terhadap perekrut, sponsor, perusahaan penempatan dan agen di daerah perlu diperkuat. Pengawasan terutama diperlukan terhadap pihak yang menawarkan pekerjaan ke Timur Tengah dengan iming-iming gaji tinggi, proses mudah dan keberangkatan cepat.
Kedua, masyarakat harus mendapatkan akses informasi yang mudah mengenai negara tujuan yang diperbolehkan, legalitas perusahaan penempatan, job order, visa kerja serta dokumen yang wajib dimiliki CPMI.
Calon pekerja juga perlu memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah sebelum menerima tawaran pekerjaan dan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ketiga, penegakan hukum terhadap jaringan perekrut perlu dilakukan secara menyeluruh. Penindakan tidak berhenti pada pihak yang mengantar atau memberangkatkan CPMI, tetapi juga perlu menelusuri pihak yang merekrut, membiayai, mengatur perjalanan maupun memperoleh keuntungan dari proses tersebut sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keempat, kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan maupun negara transit perlu diperkuat.
“Kasus dengan pola perjalanan melalui negara ketiga menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada satu titik keberangkatan. Diperlukan koordinasi lintas negara untuk mencegah pekerja dieksploitasi melalui celah sistem perjalanan internasional,” tutur Robert.
Bagi CPMI yang sudah terlanjur berada di luar negeri secara nonprosedural, Robert menekankan pentingnya memastikan akses terhadap mekanisme pengaduan, bantuan hukum, rumah aman, pemulangan dan pemenuhan hak.
Menurutnya, penanganan terhadap pekerja migran harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, sekaligus memastikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perekrutan atau penempatan ilegal berjalan sesuai ketentuan.
“Masih ditemukannya keberangkatan CPMI secara nonprosedural menunjukkan bahwa penegakan aturan saja belum cukup.
Pencegahan, edukasi masyarakat, pengawasan perusahaan, penindakan terhadap jaringan perekrut serta kerja sama lintas negara harus berjalan secara bersamaan,” ujar Robert.
Ia menegaskan, penguatan sistem penempatan resmi bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan bagian penting dari upaya memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan sejak proses perekrutan hingga kembali ke Indonesia. (Syz08)
