Bareskrim Tetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo 

KABARGMP, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut tidak hanya menyasar kalangan pejabat pemerintahan, tetapi juga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, tokoh masyarakat, insan pers, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga sejumlah pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti.

Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan aktivitas penyadapan yang tidak mengikuti mekanisme dan ketentuan internal kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut hasil pendalaman penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Aktivitas tersebut juga disebut tidak memiliki hubungan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik turut mengungkap adanya dugaan penghilangan data elektronik. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026, ketika sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam perangkat komputer sistem LIMS diperintahkan untuk dihapus.

“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Laporan itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis barang bukti, serta pendekatan scientific investigation, penyidik kemudian meningkatkan status hukum tiga orang menjadi tersangka. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain.

Asep menjelaskan bahwa ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan bervariasi. Di antaranya ancaman pidana hingga enam tahun penjara terkait akses ilegal dan delapan tahun penjara terkait penghilangan atau perubahan informasi elektronik, di samping ketentuan pidana lainnya yang dikenakan kepada para tersangka.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyadapan oleh aparat kepolisian harus dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang jelas. Pelaksanaannya wajib memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta menjaga kerahasiaan informasi.

Penyadapan, menurut ketentuan yang berlaku, bukan merupakan kewenangan yang dapat dijalankan secara bebas, melainkan harus memiliki dasar dan tujuan yang sah, khususnya untuk mendukung kepentingan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kabareskrim juga menekankan bahwa pengungkapan perkara tersebut masih berada pada tahap awal proses penyidikan. Pihaknya memastikan seluruh tahapan penanganan kasus akan dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penyidik masih melanjutkan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *