KABARGMP, JAKARTA — Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bernama Nurul Hasanah, memohon bantuan pemerintah agar dapat kembali ke Tanah Air setelah mengaku mengalami berbagai persoalan selama bekerja di Libya. Selasa (13/10/2026)
Nurul, warga Jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, menyampaikan permintaan pertolongan melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat menangis sambil menceritakan kondisi yang dialaminya dan berharap pemerintah segera memberikan bantuan.
Berdasarkan pengakuannya, Nurul semula dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, oleh seorang sponsor bernama Bakholis. Namun, kenyataan yang dihadapinya berbeda dari rencana awal karena ia justru berada di Libya dan bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
“Saya awalnya dijanjikan kerja di Dubai oleh sponsor Bakholis, tapi kenyataannya saya malah dibuang dan dipekerjakan di Libya,” ungkap Nurul dalam video yang beredar di Media Sosial.
Persoalan yang dihadapi Nurul tidak berhenti pada dugaan ketidaksesuaian penempatan kerja. Ia juga mengaku mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan tulang tangannya patah ketika berada di Libya.
Menurut penuturannya, cedera tersebut tidak membuatnya terbebas dari kewajiban bekerja. Ia menyatakan masih harus menjalankan pekerjaan rumah tangga meskipun kondisi tangannya mengalami gangguan dan menimbulkan rasa sakit.
Nurul turut menyampaikan dugaan adanya kekerasan fisik serta keterbatasan makanan selama bekerja. Dalam video tersebut, ia mengaku hanya memperoleh makanan satu kali sehari dan kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya.
“Tangan saya patah dan sakit-sakitan, tapi tetap dipaksa bekerja. Saya juga sering dipukul dan cuma dikasih makan sehari sekali oleh majikan,” tuturnya.
Pengakuan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi korban, memperoleh keterangan dari pihak terkait, serta mengidentifikasi bentuk perlindungan yang dibutuhkan selama ia berada di luar negeri.
Di tengah situasi yang dihadapinya, Nurul mengaku telah berusaha mencari pertolongan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Namun, menurut keterangannya, keinginan untuk kembali ke Indonesia terkendala persoalan pembayaran ganti rugi kontrak sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat.
Nilai tersebut disebut setara dengan sekitar Rp110 juta berdasarkan perkiraan dalam laporan yang beredar. Bagi Nurul, jumlah itu menjadi beban yang sulit dipenuhi karena ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayarnya.
“Saya sudah lapor ke KBRI tapi malah disuruh bayar ganti rugi 7.000 dolar kalau mau pulang, padahal saya tidak punya uang sebanyak itu,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengajukan tuntutan pembayaran, dasar kontrak yang digunakan, serta apakah permintaan tersebut berkaitan dengan prosedur pemulangan atau perselisihan ketenagakerjaan.
Kejelasan mengenai persoalan itu penting agar upaya perlindungan terhadap Nurul dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kondisi kesehatan, dan hak-haknya sebagai pekerja migran.
Dalam video yang beredar, Nurul menyampaikan permohonan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar segera membantu kepulangannya. Ia mengaku khawatir terhadap keselamatan dirinya dan berharap dapat kembali bertemu keluarga di kampung halaman.
“Tolong bantu saya Pak Bupati, Ibu Gubernur, dan Pemerintah Indonesia, saya ingin pulang ke Madura. Saya sangat takut tidak bisa bertemu keluarga lagi kalau meninggal di sini,” ucapnya.
Permohonan tersebut menggambarkan kondisi yang menurut pengakuannya semakin sulit dijalani. Selain menghadapi persoalan pekerjaan, Nurul juga harus memikirkan pemulihan cedera serta ketidakpastian mengenai kapan dirinya dapat kembali ke Indonesia.
Kepulangan yang aman menjadi harapan utama korban dan keluarganya. Karena itu, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan keberadaan Nurul, menilai kebutuhan medisnya, serta mengidentifikasi langkah perlindungan yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang mulai melakukan tindak lanjut setelah menerima kedatangan keluarga Nurul untuk melengkapi dokumen administrasi.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, membenarkan bahwa keluarga korban telah mendatangi kantor dinas untuk menyampaikan laporan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Menurut informasi yang disampaikan, persoalan Nurul telah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, termasuk terkait upaya pemulangannya ke Indonesia.
Koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperjelas perkembangan penanganan kasus sekaligus memastikan instansi yang berwenang dapat memberikan respons sesuai tugas dan kewenangannya.
Meski demikian, perkembangan mengenai proses pemulangan, kondisi terkini Nurul, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Kasus yang dilaporkan Nurul Hasanah kembali menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia sejak proses perekrutan hingga masa bekerja di negara tujuan. Dugaan ketidaksesuaian penempatan, kekerasan, persoalan upah, dan kendala pemulangan merupakan persoalan yang perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Perlindungan terhadap PMI juga mencakup akses bantuan medis, pendampingan ketika menghadapi perselisihan kontrak, serta upaya memastikan pekerja tidak berada dalam situasi yang membahayakan keselamatan dirinya.
Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara terkoordinasi, dengan mengutamakan keselamatan korban dan melakukan verifikasi terhadap setiap keterangan yang disampaikan.
Bagi Nurul Hasanah, perhatian dan langkah nyata dari pihak berwenang menjadi harapan agar dirinya dapat keluar dari situasi yang diakuinya sulit serta kembali berkumpul bersama keluarga di Madura. (Rr)
