KABARGMP, JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Keadilan Rakyat Indonesia (DPN BAKRI) menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI), Nurul Hasanah, asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang saat ini berada di Libya. Selasa (13/10/2026)
Pengaduan yang diterima pada 19 September 2026 oleh Egi Aliandi, Kepala Divisi Investigasi DPN BAKRI, tersebut mencakup dugaan pemindahan negara penempatan tanpa persetujuan, kekerasan fisik, persoalan pembayaran upah, hingga kecelakaan kerja yang menyebabkan korban mengalami patah tulang pada bagian tangan.
Kepala Divisi Investigasi DPN BAKRI, Egi Aliandi, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian karena korban mengaku telah bekerja di Libya selama kurang lebih delapan bulan dan hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai pemulangannya ke Indonesia.
Menurut Egi, pengaduan itu perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran menyeluruh terhadap proses perekrutan, keberangkatan, perpindahan negara penempatan, kondisi kerja, hingga pemenuhan hak-hak korban selama berada di luar negeri.
“Penanganan pengaduan ini perlu dilakukan secara cermat dan objektif. Setiap informasi yang disampaikan korban harus didalami agar kronologi kejadian menjadi jelas dan langkah penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Egi.
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan kepada Tim DPN BAKRI, Nurul Hasanah mengaku memperoleh tawaran pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, melalui pihak yang disebut bernama Aldi dan Holis. Namun, setelah tiba di Dubai, korban mengaku diserahkan kepada pihak lain yang disebut bernama Nurhan, sebelum kemudian dibawa ke Libya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Egi menambahkan, dugaan perpindahan negara penempatan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri, termasuk untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta kesesuaian penempatan dengan kesepakatan awal.
“Selain kronologi keberangkatan, kami juga perlu mendalami kondisi kerja, persoalan pembayaran upah, dugaan kekerasan, serta keadaan kesehatan korban. Seluruhnya perlu diperiksa berdasarkan keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Dalam pengaduannya, Nurul Hasanah menyampaikan bahwa dirinya harus bekerja sejak pagi hingga tengah malam, bahkan terkadang sampai pukul 01.00 dini hari. Ia mengaku hanya memperoleh waktu istirahat yang terbatas.
Korban juga melaporkan dugaan kekerasan fisik dan perlakuan kasar yang disebut melibatkan majikan maupun pihak perantara atau agensi.
Namun, keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Dugaan itu menjadi bagian dari materi pendalaman DPN BAKRI guna memperoleh gambaran mengenai situasi yang dihadapi korban selama bekerja di Libya.
Persoalan pembayaran upah turut disampaikan dalam pengaduan tersebut. Nurul Hasanah mengaku selama kurang lebih delapan bulan bekerja, dirinya baru menerima pembayaran upah satu kali yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia.
Sementara itu, pembayaran untuk periode lainnya, menurut pengakuan korban, belum diterima hingga laporan disampaikan kepada DPN BAKRI.
Informasi tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen perjanjian kerja, catatan pembayaran, bukti transfer, serta komunikasi antara korban, pemberi kerja, dan pihak yang mengurus penempatannya.
Egi menegaskan bahwa persoalan upah perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak pekerja yang harus diperiksa berdasarkan kesepakatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh agar persoalan yang dilaporkan dapat diketahui duduk perkaranya. Kami juga perlu memastikan informasi yang diperoleh sesuai dengan bukti dan keterangan para pihak,” tuturnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kecelakaan kerja yang dialami Nurul Hasanah hingga menyebabkan patah tulang pada bagian tangan dan mengharuskannya menjalani tindakan operasi medis.
Setelah menjalani perawatan, korban mengaku hanya memperoleh waktu istirahat selama beberapa minggu sebelum diminta kembali bekerja. Ia menyatakan kondisi tangannya belum pulih sepenuhnya dan masih merasakan sakit ketika digunakan untuk beraktivitas.
Kondisi tersebut disebut menyulitkan korban untuk melanjutkan pekerjaannya. Karena itu, Nurul berharap dapat segera dipulangkan ke Indonesia agar bisa menjalani pemulihan kesehatan dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Riwayat perawatan, kondisi medis, dan kebutuhan pengobatan lanjutan perlu ditelusuri melalui dokumen serta keterangan tenaga medis apabila tersedia. Hal ini penting untuk membantu menentukan kebutuhan penanganan korban dan mendukung pembahasan mengenai pemulangan yang aman.
Sementara itu, Bendahara Umum DPN BAKRI, Aa Saripudin, menyoroti pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak berwenang dalam menangani pengaduan yang berkaitan dengan keselamatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Ia menilai, persoalan yang dilaporkan Nurul Hasanah perlu ditindaklanjuti dengan mengutamakan keselamatan korban, kepastian kondisi kesehatannya, serta penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hak yang disampaikan.
“Penanganan kasus seperti ini membutuhkan perhatian serius dan koordinasi dengan pihak berwenang. Hal yang utama adalah memastikan kondisi korban, mengetahui kebutuhan penanganan kesehatannya, serta mengupayakan langkah pemulangan yang aman sesuai prosedur,” ujar Aa Saripudin.
Menurutnya, persoalan dugaan pemindahan negara penempatan tanpa persetujuan, pembayaran upah, dan kecelakaan kerja harus diperiksa secara objektif agar diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dihadapi korban.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pihak pendamping, keluarga, instansi terkait, dan perwakilan diplomatik Indonesia agar perkembangan penanganan dapat diketahui dengan jelas.
“Harapannya, pengaduan ini dapat ditindaklanjuti secara terukur sehingga korban memperoleh kejelasan dan hak-haknya dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Noer Diana, anak kandung Nurul Hasanah, menyampaikan apresiasi kepada DPN BAKRI yang telah menerima pengaduan terkait persoalan yang dialami ibunya selama berada di Libya.
Ia berharap perhatian dan tindak lanjut DPN BAKRI dapat membantu memperjelas kondisi ibunya serta mendorong upaya pemulangan ke Indonesia melalui koordinasi dengan pihak-pihak berwenang.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPN BAKRI yang telah menerima pengaduan terkait kondisi ibu saya. Saya berharap ada tindak lanjut yang dapat membantu kepulangan ibu saya ke Indonesia dengan selamat,” ucap Noer Diana.
Menurut Noer Diana, keselamatan dan kesehatan ibunya menjadi harapan utama keluarga. Ia berharap Nurul Hasanah dapat kembali ke Tanah Air, memperoleh perawatan kesehatan yang diperlukan, dan berkumpul kembali bersama keluarga.
“Harapan terbesar kami adalah ibu saya bisa pulang dengan selamat. Kami ingin beliau kembali ke Indonesia agar dapat menjalani pemulihan dan berkumpul lagi bersama keluarga,” ungkapnya.
Ia juga berharap koordinasi dengan instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mendukung kepulangan ibunya.
DPN BAKRI melalui Divisi Investigasi dan Tim DPN BAKRI menjadikan pengaduan tersebut sebagai dasar awal untuk mendalami kronologi keberangkatan, dugaan perpindahan negara penempatan, kondisi kerja, pembayaran upah, dugaan kekerasan, serta penanganan kesehatan korban.
Penanganan lebih lanjut membutuhkan koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang menangani perlindungan pekerja migran, perwakilan diplomatik Indonesia, dan otoritas terkait di Libya sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi korban, mengidentifikasi kebutuhan medis, menelusuri persoalan yang dilaporkan, serta membahas kemungkinan pemulangan ke Indonesia secara aman.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan korban harus diperiksa secara objektif. Penetapan tanggung jawab hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI. Perlindungan pekerja migran tidak berhenti pada saat keberangkatan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak atas upah, keselamatan kerja, akses layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta mekanisme pengaduan ketika pekerja menghadapi situasi darurat.
Melalui penanganan yang terukur dan koordinasi dengan pihak berwenang, DPN BAKRI diharapkan dapat membantu mendorong kejelasan atas pengaduan Nurul Hasanah serta mengupayakan solusi yang mengutamakan keselamatan korban.
Bagi keluarga, harapan utama tetap sama, yakni Nurul Hasanah dapat kembali ke Indonesia dengan selamat dan menjalani pemulihan kesehatan di tengah keluarga. (Syz08)
